Tugas dan Fungsi

  • 02 Oktober 2025

Tugas

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

  3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, dan keamanan pangan.

  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

  5. Penyusunan dan pelaksanaan program penyuluhan.

  6. Penataan prasarana pertanian.

  7. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih atau bibit ternak, serta hijauan pakan ternak.

  8. Pengawasan peredaran sarana pertanian.

  9. Pembinaan produksi di bidang pertanian.

  10. Pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit tanaman serta penyakit hewan.

  11. Pengendalian dan penanggulangan dampak bencana alam.

  12. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

  13. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

  14. Pemberian izin usaha dan/atau rekomendasi teknis di bidang pertanian.

  15. Pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

  16. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • 02 Oktober 2025